Badan Antitrust Indonesia Selidiki Produsen Minyak Goreng

- 1 April 2022, 00:03 WIB
Kenaikan harga minyak goreng sejalan dengan harga minyak sawit mentah. /REUTERS
Kenaikan harga minyak goreng sejalan dengan harga minyak sawit mentah. /REUTERS /

PRIANGANTIMURNEWS - Badan antitrust Indonesia sedang menyelidiki delapan produsen minyak goreng yang dicurigai melakukan praktik kartel di tengah harga eceran yang tinggi, kata ketuanya Ukay Karyadi, Kamis, 31 Maret 2-22.

Badan tersebut, yang dikenal sebagai KPPU, pertama kali melakukan penyelidikannya pada bulan Januari ketika harga minyak goreng melonjak dan sekarang berfokus pada delapan perusahaan yang bersama-sama menguasai lebih dari 70 persen pasar minyak goreng Indonesia, kata Ukay dalam sidang parlemen, tanpa menyebutkan namanya. perusahaan-perusahaan.

Harga bahan makanan penting telah meningkat sejalan dengan harga minyak sawit mentah karena pulihnya permintaan global dipenuhi dengan output yang lamban dari produsen utama Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Kota Semarang Jumat 1 April 2022 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan

Dalam upaya mengendalikan harga domestik, Indonesia membatasi ekspor dan menetapkan harga eceran maksimum minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan di pasar.

Pembatasan ekspor dan pembatasan harga eceran kemudian dihapuskan.

Pemerintah kini telah menetapkan harga maksimum 14.000 rupiah (S$1,32) per liter untuk minyak goreng curah dan menyisihkan jutaan dolar untuk mensubsidinya.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran Jumat 1 April 2022, Ini Setelah Wudhu dan Makan

Sejak penghapusan batas harga minyak goreng bermerek, persediaan kembali di rak-rak di supermarket tetapi dengan harga tinggi lebih dari 50.000 rupiah untuk wadah dua liter.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: The Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x