PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Pegawai bernama Arini Listiani Chalid yang merupakan pegawai di salah satu bank BUMN di Banjarmasin terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.
Ini fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:
Baca Juga: Kuat Seharian Puasa, Kenali 5 Buah yang Cocok Untuk Sahur
Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019. Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin. Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia melakukan aksinya menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untuk bertransaksi di Binomo.
Rekening tersebut dibuka secara ilegal. Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Niat Puasa 5 Ramadhan, 7 April 2022 Wilayah Kota Banjar
Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan.