THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR yang Didapatkan Para Pekerja Berdasarkan Masa Kerja

- 19 April 2022, 12:31 WIB
 Cara menghitung THR berdasarkan masa kerja/freepik/wirestock
Cara menghitung THR berdasarkan masa kerja/freepik/wirestock /

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap tahunnya ada tradisi bagi-bagi THR khususnya di Indonesia.

THR merupakan kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya. Di Indonesia sendiri, aturan pemberian THR 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Viral Aksi Pria Duga Marah dan Naik Pitam kepada Petugas Parkir di JCM Jogja, Begini Kronologinya


THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak yang belum tahu bagaimana perhitungan THR itu sendiri. Terutama jika masa kerja masih dibawah satu tahun.

Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemkominfo RI) melalui Instagram @indonesiabaik.id, begini cara menghitung upah THR.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE: Ini Bukti Kuat Saksi Y Sebagai Pelaku, Benarkah?

 Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus mendapatkan 1 bulan upah atau gaji dari perusahaan tempat bekerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan yaitu:
(Masa kerja x 1 bulan upah)/12.

Contoh: (6 bulan x 5 juta)/12 = 2.500.000

Besaran THR pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (PKHL):
Masa kerja 12 bulan/lebih mendapatkan 1 bulan gaji yang berdasar dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2022 Sebesar Rp1,3 Triliun Bulan ini Segera Cair

Masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan 1 bulan gaji berdasar dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR pekerja upah dengan satuan hasil:
1 bulan gaji, dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah