Lalu tahun 2010 dan 2011 KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223 dan diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Apa Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam Ke 26 di bulan Ramadhan? Ini Jawabannya
Terkait dengan uang Rp 8.931.326.223 yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor, diduga untuk digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua.
Rachmat Yasin diketahui menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih. Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan.
Akibat dua kasus korupsi itu, Rachmat dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sejak April 2021, Rachmat Yasin kembali menjadi penghuni lapas.
Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Nahasnya, Ade kini justru mengikuti jejak sang kakak berurusan dengan pihak KPK.
Namun statusnya masih terperiksa. KPK masih punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Ade Yasin.