Bestiality merupakan kelainan seksual yang menjadikan hewan sebagai objek seksualnya.
Pelaku Bestiality semata mata menjadikan hewan untuk objek seks melalui kontak fisik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Rabu 18 Mei 2022, Mengenai Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan
Namun, hal ini berbeda dengan Zoofilia yang tidak hanya mengagangap hewan sebagai objek.
Kabarnya pelaku Bestiality ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mengingat di Indonesia belum ada hukuman bagi pelaku Bestiality, jadi kemungkinan pelaku ini akan dijatuhkan hukuman ini.
Indonesia baru memiliki hukum mengenai penganiayaan ringan terhadap hewan di pasal 30 KUHP dan pasal 6A pasal 1 UU no 1 di tahun 2014.
Bahwa "Pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan."
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.