Viral! Penambal Ban Diduga Sodomi Kucing hingga Mati, Mari Kenali Kelainan Seksual Pelaku

- 18 Mei 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi kucing korban sodomi penambal ban
Ilustrasi kucing korban sodomi penambal ban /Instagram/@narasi/

Baca Juga: Hore! Sekarang Masyarakat Indonesia Bebas Masker, Ini Kata Presiden Jokowi

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Polda metro jaya mangatakan bahwa Pasal tersebut menjadi celah untuk memidanakan pelaku Bestiality.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @viralbanget.tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x