Baca Juga: Hore! Sekarang Masyarakat Indonesia Bebas Masker, Ini Kata Presiden Jokowi
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Polda metro jaya mangatakan bahwa Pasal tersebut menjadi celah untuk memidanakan pelaku Bestiality.***