Tata Cara Memilih Hewan Kurban

- 19 Mei 2022, 16:35 WIB
Hukum dan tatacara memilih hewan kurban.
Hukum dan tatacara memilih hewan kurban. /YouTube Kemenag RI

Hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad bagi mazhab Syafi’i dan Maliki. Sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Sementara bagi mazhab Hanafi dan Hambali, hukum ibadah kurban Idul Adha adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim atau menetap di suatu tempat dalam kurun beberapa waktu.

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Bagi kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Baca Juga: Inilah Daftar Orang Yang Harus Tetap Menggunakan Masker

Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak yang dibolehkan dalam Islam, seperti kambing atau domba, sapi, dan unta.

Adapun syarat sahnya seekor hewan bisa dikurbankan lebih rincinya diantaranya:

1. Hewan yang sehat
2. Tidak cacat
3. Tidak pincang
4. Tidak sangat kurus
5. Tidak putus telinganya
6. Tidak putus ekornya
7. Telah mencukupi umurnya.

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang.

Baca Juga: 7 Tips Menjauhkan Anak Bermain HP, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x