Satu ekor Sapi bisa di peruntukan 7 orang boleh melakukan iuran atau patungan bersama-sama untuk membeli 1 hewan kurban.
Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.***