Ada Tiga Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Ekspor CPO, Simak Selengkapnya

- 24 Mei 2022, 11:16 WIB
Keran Ekspor CPO Dibuka Kembali, Airlangga: Pengawasan Bakal Ketat
Keran Ekspor CPO Dibuka Kembali, Airlangga: Pengawasan Bakal Ketat /Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dalam Permendag 30/2022 eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut." Masa berlaku PE adalah "enam bulan," katanya.

Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Ternyata Yosep Bukan Menyerang Ramdhanu, Tetapi... 

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. 

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Dirinya mengatakan, bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan Persetujuan Ekspor, hingga pencabutan Persetujuan Ekspor.***

Editor: Galih R

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x