"Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan.
Artinya, jika ada anak dengan nama satu kata yang akan membuat KTP dalam waktu dekat, ia tetap dapat menggunakan nama tersebut karena nama itulah yang tercatat di dokumen catatan sipil sebelumnya.
Generasi alpha berpeluang menjadi generasi terakhir pemilik nama satu kata di Tanah Air.***