DPR Usulkan Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan, Demi Generasi Emas Indonesia

- 15 Juni 2022, 06:24 WIB
 DPR RI Mengusulkan Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan
DPR RI Mengusulkan Cuti Hamil Menjadi 6 Bulan /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi sebuah Undang-Undang. Menurut ketua DPR RI, Puan Maharani, hal ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Sebelumnya, cuti bagi ibu hamil hanya diberikan sebanyak 3 bulan yang mana terbagi masing-masing 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun pada RUU KIA ini Puan mengusulkan cuti hamil menjadi 6 bulan.

Menurut Puan, RUU ini memiliki fokus pada masa pertumbuhan emas anak, alias masa golden age yang biasanya dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan. Menurutnya, masa ini adalah masa tumbuh kembang anak yang sangat krusial untuk menentukan masa depannya kelak.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya Hari ini Rabu, 15 Juni 2022

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," jelas Puan.

Namun disamping itu, ada hak dasar yang tetap harus diperoleh seorang ibu diantaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Instagram @InfoJkt24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x