HATI-HATI! Menghina Pemerintah dan Presiden Bisa Kena Pasal Pidana Sampai Hukuman Penjara

- 20 Juni 2022, 14:35 WIB
Potret pejabat dan tokoh politik di istana negara./instagram/@jokowi
Potret pejabat dan tokoh politik di istana negara./instagram/@jokowi /

PRIANGANTIMURNEWS- Rancangan KUHP yang akan disahkan pada bulan Juli mendatang banyak disorot berbagai kalangan di Indonesia. Diantaranya ada sejumlah pasal yang dinilai mengancam masyarakat yang kerap mengkritik pemerintah.

Pemerintah sepertinya sekarang semakin tegas kepada siapapun yang melakukan penghinaan. Aturan tersebut sudah tertuang di pasal 240 bunyi draf KUHP adalah setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, yang mengakibatkan terjadinya tindak kerusuhan di tengah masyarakat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat.

Baca Juga: Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC Pindah Ke Stadion Si Jalak Harupat Tanpa Penonton

Hukuman penjara bisa dinaikkan menjadi 4 tahun penjara, jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga sampai diketahui oleh masyarakat pada umumnya. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 241.

Belum lagi telah dihidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh konstitusi. Tim perumus menyebut KUHP melindungi kepentingan bersama dan pemerintah bisa bekerja dengan baik.

Sementara itu pasal penghinaan terhadap Presiden sekarang ini masih digunakan sebagai delik aduan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Panggil 30 Pemain Timnas U-19 Indonesia Untuk Piala AFF U-19 2022

Menurut Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, “Kalau anda mengatakan orang itu tidak perform dalam tugasnya tidak baik dan anda menunjukkan bukti-buktinya, itu namanya kritik. Akan tetapi ketika anda mengambil analogi menyebutnya sebagai nama-nama binatang atau kemudian penghinaan secara fisik itu sudah bukan kritik itu namanya penghinaan.”

Dia juga menambahkan, “Memang di sini sudah disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi tentang penghinaan terhadap Presiden dengan pasal 134 sebagai delik biasa."

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: TVone


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x