Siap-Siap! Polisi Bakal Bagikan SIM Gratis, Intip Syarat dan Cara Dapatkannya

- 25 Juni 2022, 13:20 WIB
Potret seorang Polisi sedang menunjukkan SIM pengendara yang baru jadi /instagram/@zonamahsiswa.id//
Potret seorang Polisi sedang menunjukkan SIM pengendara yang baru jadi /instagram/@zonamahsiswa.id// /

1. Memiliki E-KTP (Lahir 1 Juli)

2. Membawa Akta kelahiran asli

3. Surat keterangan sehat

4. Memenuhi persyaratan pembuatan SIM

5. Lulus ujian teori dan praktek

6. Masyarakat bisa mendatangi Satpam Polres Mataram.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @zonamahasiswa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x