Pembelian Minyak Curah Dibatasi 10 Kg Menggunakan NIK Per Hari, Begini Kata Luhut

- 27 Juni 2022, 21:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan /

Luhut jug mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Sinetron Aku Titipkan Cinta Resmi Tayang di ANTV, Berikut Daftar Nama Asli Pemainnya

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah, jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya,

Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.

Itulah informasi mengenai Pembelian minyak curah dibatasi 10 kg menggunakan NIK per hari, Begini Kata Luhut.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x