DPR RI Dorong Penggunaan Ganja Medis, Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Kebijakan...

- 29 Juni 2022, 22:35 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sudah saatnya Indonesia melegalkan ganja medis. /Tangkapan layar Instagram @dpr_ri
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sudah saatnya Indonesia melegalkan ganja medis. /Tangkapan layar Instagram @dpr_ri /

Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Puasa Bulan Dzulhijjah, Nomor 5 Jangan diragukan Lagi

Diakuinya, akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja, dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika1961.

"Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis," tegasnya.

Keputusan tersebut menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan, tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis.

Di dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis. Seperti negara tetangga yakni Malaysia dan Thailand. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah