Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Puasa Bulan Dzulhijjah, Nomor 5 Jangan diragukan Lagi
Diakuinya, akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja, dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika1961.
"Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis," tegasnya.
Keputusan tersebut menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan, tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis.
Di dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis. Seperti negara tetangga yakni Malaysia dan Thailand. ***