Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT

- 5 Juli 2022, 21:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad     Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad minta Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ACT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad minta Polri mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ACT /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dia mengaku prihatin dengan adanya penyelewengan dana umat, karena masyarakat yang menyumbang tentu berharap dananya dipergunakan secara baik.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022 seperti dikutip priangantimurnews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark, Mudah dan Gratis

Dengan demikian, Dasco mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat.

"Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut," kata politisi Gerindra ini.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Satu Persatu Kebohongan Danu Terungkap, Makin Terpojokan Sebagai Pelaku!

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dasco menegaskan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

"Dan Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Ungkap Kondisi Daisuke Sato, Kata Robert: Masih Banyak Waktu

Tidak hanya itu, dia membuka peluang bahwa DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Hadapi Thailand Piala AFF 2022, Pelatih Timnas Shin Tae yong Siapkam Strategi

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Sementara, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Beberapa Fakta Ini Menyudutkan Yosep Sebagai Pelaku, Apa Itu?

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x