PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat wajib perjalanan atau bepergian dan syarat masuk mal. Hal ini akan ditetapkan paling lama dua minggu kedepan.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Jokowi yang dihasilkan dalam rapat terbatas Kabinet yang telah dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diatur kembali oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan beberapa aturan yang melekat di dalamnya.
Baca Juga: Jelang Laga Ketiga Indonesia U19 vs Thailand, Shin Tae-yong: Saya Sudah Lawan Thailand Tiga Kali
Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangantvnews.com, “Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan intensif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Selain pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ucap Luhut.
Dia mengatakan syarat vaksinasi booster ini sebagai pengetatan syarat jalan bepergian untuk mengantisipasi peningkatan kasus yang telah terjadi tidak terulang kembali.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Akan Terapkan PPKM Jawa dan Bali Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022
Seperti yang terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak secara signifikan di Prancis, Italia dan Jerman. Kenaikan juga terjadi di negara tetangga seperti Singapura.