Mulai Minggu Depan, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Kembali, Simak Apa Saja Syaratnya

- 9 Juli 2022, 17:34 WIB
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM.
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM. /Pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Syarat pelaku perjalanan dalam negeri kembali diberlakukan pemerintah, syarat tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri akan diberlakukan mulai hari Minggu mendatang 17 Juli 2022.

Diberlakukanya syarat pelaku perjalanan dalam negeri adalah untuk melindungi masyarakat dan untuk memacu vaksinasi booster.

Baca Juga: Sejarah Baru, Putri Khairunnisa Satu-satunya Perempuan Jadi Ketum DPP KNPI

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Selain memacu vaksin booster, pemberlakuan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu.

Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli adalah 5,15 persen.

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG: Yosep, Yoris, Danu Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar? Benarkah? Ini Faktanya

Dalam surat edaran Nomor 21 Tahun 2022, untuk pelaku perjalanan dalam negeri:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x