Penembak Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Terancam Hukuman Berlapis

- 11 Juli 2022, 19:11 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan. /

PRIANGANTIMURNEWS - Mabes Polri memastikan pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terancam dengan hukman berlapis, profesi dan pidana umum.

“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan.

Saat ini Polri masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkab Brigpol J meninggal dunia.

Baca Juga: AFC dan FIFA Tak Gunakan Aturan Head To Head, Sudah Ketinggalan Zaman?

“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” katanya.

Dirinya mengatakan, selain mendalami penyebab baku tembak, pihaknya juga belum bisa memastikab berapa jumlah peluru yang mengenai korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar. Nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” katanya.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Mengejutkan, Diantara Saksi Terperiksa Ini Diduga Kuat Sebagai Calon Tersangka?

Ahmad Ramadhan menjelaskan, pada awalnya, Brigadir J memasuki rumah pejabat Polri dan bertemu dengan Bhayangkara Dua (Barada) dengan inisial E.

"Saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Barada E menegur," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x