Dirinya mengatakan, anggota Polri harus faham bahwa jurnalis pada saat melakukan tugas kejurnalistikan itu dilindungi oleh konstitusi.
Tugas-tugas jurnalis adalah memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua perisiriwa dan kejadian di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Dua Wartawan Peliput Kasus Polisi Tembak Polisi Diintimidasi Orang Tidak Dikenal
"Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," tutur Dedi.***