Anggota Polisi yang Melakukan Intimidasi kepada Dua Orang Jurnalis Berhasil Diamankan

- 15 Juli 2022, 19:51 WIB
  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasteto/pmjnews.com
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasteto/pmjnews.com /

Dirinya mengatakan, anggota Polri harus faham bahwa jurnalis pada saat melakukan tugas kejurnalistikan itu dilindungi oleh konstitusi.

Tugas-tugas jurnalis adalah memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua perisiriwa dan kejadian di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dua Wartawan Peliput Kasus Polisi Tembak Polisi Diintimidasi Orang Tidak Dikenal

"Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," tutur Dedi.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah