Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

- 20 Juli 2022, 15:08 WIB
Permohonan untuk legalisasi ganja medis telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan untuk legalisasi ganja medis telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Mahkamah Konstitusi dikabarkan telah menolak gugatan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.

Penolakan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Amar putusan langsung dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

Baca Juga: PSSI Resmi Komunikasi Dengan EAFF, Langsung Disambut Dengan Senang Hati Dan Tangan Terbuka!

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Sementara Hakim Suhartoyo menjeleskan ditolaknya gugatan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi belum ada bukti secara ilmian jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," katanya.

Baca Juga: Profil Singkat Brigadir J, Polisi yang Jadi Korban Baku Hantam hingga Meninggal Dunia

Terkait adanya beberapa negara yang melegalkan ganja medis tidak serta merta dapat digeneralisasi.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x