PRIANGANTIMURNEWS- Wakil Presiden yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesi (MUI) meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah (ganja medis untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," ujarnya.
Menurutnya, fatwa tersebut nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Kemenag Tetapkan 1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Pada Jumat 1 Juli 2022
Ma'ruf menyebut MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.
Namun, saat ini, diharapkan MUI dapat mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana tersebut.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja (medis) itu. Ada verietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja," katanya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Minta Sosialisasi Beli Migor Gunakan Aplikasi Lebih Dimasifkan
Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturohman mengatakan pihaknya akan mempelajari legalitas ganja untuk kebutuhan medis.