Pemerintah Blokir Yahoo dan Paypal, Media Asing Turut Menyoroti

- 30 Juli 2022, 20:45 WIB
 Tangkapan Layar paypal.com yang diblokir pemerintah
Tangkapan Layar paypal.com yang diblokir pemerintah /paypal.com/

 

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo blokir Yahoo dan Paypal serta beberapa games lainnya.

Yahoo dan Paypal merupakan website yang sangat penting dan digunakan banyak orang termasuk di Indonesia.

Yahoo merupakan salah satu mesin pencari selain google, sementara Paypal adalah dompet digital yang digunakan untuk transaksi di dunia internet.

Baca Juga: Komnas HAM Jelaskan Lipatan Kertas Saat Konferensi Pers, Ada Nomor Telpon Yang Tidak Boleh Terpublis

Rupanya pemblokiran beberapa platform tersebut menjadi sorotan dari media asing, salah satunya Reuters.

Media yang berlokasi di London, Inggris bahkan menulis sebuah berita khusus untuk membahas pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Disini terungkap beberapa alasan seperti Google dan Yahoo yang tidak melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Reuters menyebutkan salah satu aturan yang dibuat pemerintah dalam hal ini adalah PSE.

Baca Juga: Pasca Laga Persib Vs Madura United, Nama Erwin dan Fitrul jadi Trending di Twitter

Media tersebut menuliskan “pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang ‘mengganggu ketertiban umum’,”.

Reuters juga melaporkan hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar.

Aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify juga sudah terdaftar.

Rupanya, Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan dari pemerintah untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Calo Tiket Palsu Pertandingan Persib Vs Madura United Tertangkap

Karena ada aturan dimana Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Tentunya hal ini menyalahi aturan keamanan data pribadi dari platform-platform tersebut yang menjaga kerahasiaan pengguna.

Aktivis juga menanggapi hal ini salah satunya adalah dari Nenden Arum, dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Baca Juga: Ada 4 Poin Isi Pertemuan, Indonesia-Korea Selatan Perkuat Kemitraan Strategis

Menurut aktivis, Pemerintah Indonesia menjadi yang paling represif dalam memberikan peraturan kepada penyelenggara sistem elektronik.

"Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan paling represif di kawasan ini," kata Nenden Arum

Pemerintah Blokir Yahoo dan Paypal dan mendapatkan sorotan dari media ternama Reuters perihal pemblokiran tersebut.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x