Kartu Prakerja Gelombang 39 Sudah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran

- 31 Juli 2022, 20:11 WIB
Ilustrsi Kartu Prakerja gelombang 39 resmi dibuka
Ilustrsi Kartu Prakerja gelombang 39 resmi dibuka /Tangkapan layar Instagram Prakerja.go.id /

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Diduga Sembako Bansos dari Presiden Jokowi Ditimbun Hingga Capai 1 Ton

Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 39 beserta

cara pendaftaran dan syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x