Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Bukan hanya Bharada E IPW publik menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kematian Brigadir J.
IPW penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Artinya dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuh tersebut tidak hanya Bharada E melainkan Ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuh Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.
Baca Juga: Website Miliki Kejari Garut Diretas, Ulas Kasus Brigadir J
Publik sebut IPW menduga ada keterlibatan Kadib Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E.
Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut, ucap Sugeng Teguh Santoso.