LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E, Didasari karena Adanya Ancaman?

- 4 Agustus 2022, 18:54 WIB
LPSK Segera Koordinasi Dengan Polri, Begini Kelanjutan Status Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
LPSK Segera Koordinasi Dengan Polri, Begini Kelanjutan Status Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J /

Pembahasan tersebut, kata Edwin Partogi Pasaribu hanya akan disampaikan dalam rapat Pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik, kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK, pungkas Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Bahaya Sampah Plastik, Dosen dan Mahasiswa ITB Ajak Pelajar SD Lakukan Aksi Bersih-Bersih

Sebagai informasi LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bharada E pada 14 Juli 2022 silam, terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi, serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini proses pemberian asesmen perlindungan terhadap Bharada E masih berlangsung.

Terkini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah