PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa ke Korps Brimob.
" Ya saya sudah mendapat info bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa pelanggaran etik?," katanya.
Mahfud mengatakan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan.
Baca Juga: PSSI Membuka Kantor Cabang di Sleman Yogyakarta, Ada Apa?
"Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ujarnya.
Artinya, apabila seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti sanksi pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses sejajar.
Mahfud mencontohkan kasus yang terjadi pada Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Ingin Kembali ke Spanyol, Marcos Alonso Dikabarkan Semakin Dekat dengan Barcelona
Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan yang bersangkutan diberhentikan dulu dari jabatanya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.
" Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa cawe-cawe di MK, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidanya," katanya.