Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Adalah Bukti Ketegasan Polri

- 7 Agustus 2022, 17:23 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Instagram@lemkapiofficial
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Instagram@lemkapiofficial /


PRIANGANTIMURNEWS - Ditempatkanya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob dinilai Lembaga Kajian Strategis Kepolisian sebagai bentuk ketegasan Polri atas dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan dari Polda Metro Jaya

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," katanya.

Dirinya menjelaskan, lamanya pengungkapan kasus Brigadir J dikarenakan adanya ipaya dari pihak lain dengan menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Kenapa Saksi YS dalam Kasus Subang Tidur Ditemani Kucing Warna Hitam? Apakah ini Pertanda?

Akibatnya, Tim Khusus Polri mengalami kesulitan saat proses penyidikan. Minimnya saksi dan juga rekaman CCTV yang hilang turut menambah sulitnya penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x