Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan dari Polda Metro Jaya

- 7 Agustus 2022, 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan /PMJ News/Fajar/

PRIANGANTIMURNEWS- Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Roy Suryo telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kenapa Saksi YS dalam Kasus Subang Tidur Ditemani Kucing Warna Hitam? Apakah ini Pertanda?

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Zulpan di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Dalam Penjara Soekarno Menganut Islam dan Menjadi Sosok Yang Spiritualis

Zulpan juga menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x