Mendag Zulkifli Hasan Kembali Melakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

- 8 Agustus 2022, 19:18 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat  mengamati minyak goreng di Pasar Raya Padang/Twitter @Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan saat  mengamati minyak goreng di Pasar Raya Padang/Twitter @Kemendag /

Baca Juga: Akhir Kasus Subang : Saksi D Akan Dijadikan Tersangka? Siap Siap Pelaku Lainnya Akan Terbongkar!!

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @ZULkifli Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x