Menkopolhukam Mahfud MD, Angkat Bicara Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J, Begini Katanya

- 9 Agustus 2022, 14:29 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD /Antara/

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Pemberlakuan Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Diundur Hingga Januari 2023

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Digegerkan dengan Temuan Mayat Pria yang Sudah Membusuk di Sungai Ciwulan

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah