Setelah Bharada E, Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kadiv Humas

- 9 Agustus 2022, 18:57 WIB
 ilustrasi Irjen Ferdy Sambo
ilustrasi Irjen Ferdy Sambo /Tangkapan layar YouTube Up Info/

Sementara Brigadir Ricky dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP .

Pengacara Bharada E Muhammad Burhanuddin juga menyatakan akan ada tersangka baru setelah tim khusus melakukan gelar perkara Selasa dinihari tadi.

"Mungkin ada tersangka baru." kata Burhanuddin

Dinihari tadi Kepala Divisi humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar bahwa akan ada tersangka baru pada hari ini .

Akan tetapi Dedi tak bisa memastikan siapa tersangka tersebut "Iya betul diumumkan oleh Kapolri diumumkan di atas 16.00 WIB coba koordinasi dengan Kepala Biro nanti sampaikan kepada teman-teman media." kata Dedi.

Baca Juga: Bharada E Bocorkan Kronologi Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kita Meng-cross Check dengan Keterangan lain

Sejumlah sumber tempo di internal kepolisian menyebut nama Irjen Ferdy Sambo yang akan menjadi tersangka baru itu.

Kemarin tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono kembali memeriksa feeling pemeriksaan dilakukan di markas Komando briged mobil Mako Brimob di Kelapa Dua Depok .***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x