Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Yusni nouella .
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku .
Namun berdasarkan pasal 49 KUHP majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
Baca Juga: Anime Overlord Season 4 Episode 6, Kerja Sama Dwarf dan Negeri Penyihir
Meski sudah diputuskan pengadilan beberapa pihak perkara itu masih janggal, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan kontras misalnya telah menyerahkan 6 temuan kejanggalan. ***