PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak tanggung-tanggung jumlah yang dibutuhkan pada pendamping PPH tersebut sekitar 6.179.
Untuk proses rekrutmen ini dilakukan secara online, yang bisa di akses melalui laman ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Ciro Alves Bertekad Bawa Kemenangan Terus bagi Persib Bandung
Proses pendaftaran calon pendamping PPH ini rencananya akan dibuka pada 15-31 Agustus 2022.
Menurut penuturan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan pada rekrutmen ini bertujuan akselerasi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022 dengan mekanisme self declare.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, Jumat 12 Agustus 2022.
Dirinya menyatakan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilaksanakan di beberapa kecamatan yang terletak di berbagai provinsi di Indonesia. Dengan rincian terdapat 229 kecamatan dan 13 provinsi di Indonesia yang meliputi:
Baca Juga: Inilah 3 Klub Yang Paling Banyak Nominasi Ballon d Or 2022
1. Banten
2. DIY
3. DKI Jakarta
4. Jawa Barat
5. Jawa Tengah
6. Jawa Timur
7. Kalimantan Timur
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Riau
10. Sulawesi Tengah
11. Sulawesi Selatan
12. Sumatera Utara dan
13. Bali
Baca Juga: Inilah Partai Politik Yang Mendaftar ke KPU di Hari Terakhir
Aqil menambahkan rekrutmen pada pendamping PPH ini tentunya dengan mempertimbangkan terhadap target yang akan dicapai dalam memenuhi sertifikasi halal.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Dirinya menjelaskan perihal proses rekrutmen PPH ini yang biasanya dilakukan pada LPPPH, namun pada kali ini dilakukan secara terpusat melalui sistem online.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tidak Memberikan Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping PPH:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Adapun daftar provinsi yang tersedia pada rekrutmen pada Pendamping PPH beserta rincian jumlah kuota yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Demikian adalah informasi seputar rekrutmen pada pendamping PPH, semoga bermanfaat.***