Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Anak-anaknya Trauma Berat, Begini Permintaan Terakhir

- 20 Agustus 2022, 19:41 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J. /

"Polri telah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka", kata Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara", ucapnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian jayadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti, yakni pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV.

Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran PC dalam Pembunuhan Atas Brigadir J, Jelas Terekam CCTV

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah