HH Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Letnan Kolonel Muhammad Mubin, Ini Pasal yang Dikenakan

- 23 Agustus 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi pernyataan dari Kombes pol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar terkait penetapan Hukum kepada tersangka HH.
Ilustrasi pernyataan dari Kombes pol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar terkait penetapan Hukum kepada tersangka HH. /YouTube Polisi Jabar/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus penganiayaan seorang Purnawirawan TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel Muhammad Mubin di jalan Adiwarta Bandung barat.

Pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Letnan Kolonel Muhammad Mubin oleh Kabid Humas Polda Jabar.

Kombespol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar menyatakan HH sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Letnan Kolonel Muhammad Mubin.

Baca Juga: Biodata Lengkap Pemain Sinetron Mantan IPA dan IPS Season 2 Terbaru di GTV

Dia mengatakan Tersangka penganiayaan terhadap Letnan Kolonel berinisial HH tinggal di daerah Lembang dan beragama Islam.

"Dimana tersangkanya adalah HH identitasnya tinggal juga di daerah Lembang dan beragama Islam " kata Kombespol Ibrahim Tompo. 

Kemudian Letnan Kolonel Muhammad Mubin juga beralamat di Kelurahan pelindung Kecamatan Astana Anyar Bandung.

Baca Juga: Ditengah Isu Konsorsium 303 Milik Ferdy Sambo, Liga 1 Disusupi Situs Judi?

Kombespol Ibrahim juga mengatakan bahwa saksinya ada sebanyak tiga orang , dan barang bukti sebuah pisau dapur dengan gagang pisau berwarna merah.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: youtube polisi jawa barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x