"Ia kasihan, untuk menjaga privasi karena mereka sudah tua", jelasnya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mereka adalah Putri Candrawati, Ferdy Sambo Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.***