PRIANGANTIMURNEWS - Sidang Kode Etik Profesi Polri telah selesai digelar.
Dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLE WIRA, hasil sidang tersebut, memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Keputusan itu ditandatangani oleh lima Jenderal.
Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, sanksi bersifat etika dan administrasi.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Abah Anton jadi Penemu Awal Batu Melingkar di Bukit Cipejit Desa Jahyang
Berikut isi putusan sidang etik Sambo.
Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua, sanksi administrasi yaitu: