Inilah Nama Lima Jenderal Yang Menandatangani Pemecatan Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:35 WIB
Sidang kode etik Profesi Polri.
Sidang kode etik Profesi Polri. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

A. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

Yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.

B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Putusan itu ditandatangani oleh lima Jenderal yang tergabung dalam Komisi Sidang Etik.

Baca Juga: Ini Tanda-Tanda Ibadah Solat Diterima Oleh Allah SWT, Di Dunia Pasti Akan Rasakan 3 Hal ini!

Berikut kelima Jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik, sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus wakil Inspektorat Umum Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah