SEPAKAT DENGAN POLRI! Komnas HAM Hentikan Penyidikan Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasannya!

- 31 Agustus 2022, 15:44 WIB
Potret Brigadir J, Komnas Ham hentikan penyelidikan lebih lanjut
Potret Brigadir J, Komnas Ham hentikan penyelidikan lebih lanjut /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK: Diduga Terlibat! 3 Saksi Ini Mempunyai Akses Keluar Masuk Rumah TKP? Ini Faktanya!

Taufan menegaskan bahwa tugasnya telah selesai dan kedepannya Komnas HAM hanya akan menjalankan fungsi pengawasan dalam hal-hal lain bisa gerak kalau kita dalam lebih jauh siapa pelaku dan macam-macam.

Sudah Pak melakukan kami cukuplah berpondasi pada mereka Saya kira mereka sudah sangat profesional dan kami juga setelah berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam menangani kasusnya.

Kami meyakini bahwa memang sudah on the track karena itu ya sudah silakan Jalan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bersepakat dengan Mabes Polri Pak Mabes epak Wakapolri untuk nanti sama-sama melakukan satu semacam ceremony bersama.

Jadi kalau mulai nya mereka datang ke Komnas HAM juga kita bikin compressus bersama kami akan kongres bersama juga untuk menyatakan bahwa tugas kami selesai dalam hal membantu penyidikan itu.

Baca Juga: SAH! DPR Sahkan Sandy Walsh dan Jordi Amat Sudah Selesai Naturalisasi! Langsung Main vs Curacao?

Untuk selanjutnya melakukan kembali pada tugas lainnya itu pengawasan nya terkait sikap Komnas HAM yang menghentikan dari kasus yang telah berjalan hampir dua bulan ini warganet memiliki tanggapan yang beragam.

Terkait kasus ini beberapa netizen menyayangkan sikap Komnas HAM dan berharap agar kasus ini terus dikawal selain pernyataan dari Komnas HAM yang memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan investigasi kasus Brigadir J.

Pernyataan lain yang menarik perhatian netizen datang dari sosok Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada Polisi yang diduga melakukan abstraction of Justice atau penghalangan penyidikan mereka diduga telah menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dari proses penulisan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini di Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah