PRIANGANTIMURNEWS- Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri hari ini menggelar sidang kode etik terhadap Polwan, AKP Dyah Candrawati, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
Polwan AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional menjalankan tugas.
AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran kategori sedang.
Dari informasi berbagai sumber, AKP Dyah saat itu tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Saat menjabat Paurlog Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Candrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional.
Baca Juga: Pemegang Tahta Terlama Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II Telah Meninggal Dunia