Kasetpres Terima Perwakilan Demonstrasi Kenaikan Harga BBM, Sampaikan Formulasi Kenaikan Upah Pekerja

- 13 September 2022, 17:01 WIB
Potret Kasetpres Heru Budi Hartono saat temui temui massa demonstrasi buruh terkait kenaikan harga BBM dan Formulasi penetapan upah pekerja
Potret Kasetpres Heru Budi Hartono saat temui temui massa demonstrasi buruh terkait kenaikan harga BBM dan Formulasi penetapan upah pekerja /YouTube/Sekretariat presiden./

PRIANGANTIMURNEWS- Demonstrasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono terima perwakilan buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Aksi demonstrasi imbas kenaikan BBM ini berlangsung di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda) yang berlokasi di Jakarta pada Senin, 12 September 2022. 

Pada kesempatan itu perwakilan KSPSI  menyampaikan sejumlah tuntutan saat diterima oleh Kasetpres Heru Budi Hartono. 

Baca Juga: Waktu yang Dilarang untuk Tidur karena Membahayakan Kesehatan!

Dimana dalam keterangan Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad pada pertemuan antara perwakilan buruh dan Kasetpres itu, dia menyampaikan aspirasinya mengenai keresahan yang dirasakan oleh para buruh. 

Bahwa kenaikan harga BBM yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah ini tentunya berdampak juga pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya. Akan tetapi, hal itu tidak dibarengi dengan wacana kenaikan upah pekerja, dimana saat ini upah pekerja masih tetap berdasarkan formulasi yang sebelumnya ditetapkan.

"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami.

Baca Juga: Daya Listrik Subsidi 450 VA Bakal Dihapus, Diganti 900 VA

bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," ujar Hermanto Ahmad seperti yang dikutip Priangantimurnews dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 13 September 2022. 

Selain itu, pihak perwakilan KSPI juga meminta Dewan Pengupahan diaktifkan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan pada beberapa hal. 

Dimana penetapan upah ini harus berdasarkan pada tingkat inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau PDB nasional.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT BBM 2022 Hanya Perlu Datangi Kantor Pos Terdekat, Langsung Cair

"Dengan pertimbangan dua hal yakni inflasi dan PDRB masing-masing daerah atau PDB secara nasional," tutur Wakil Presiden KSPSI Abdullah. 

"Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Abdullah meminta penghitungan upah pekerja harus berdasarkan kolaborasi antara PDRB atau PDB dengan inflasi. 

Baca Juga: Lirik Lagu Infone Masseehh Ninu Ninu Ninu - Yeni Inka: Yo Ddak Mampu Aku Dudu Spek Idamanmu Sedang Viral

"Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira," lanjut Abdullah. 

Sementara itu, Kasetpres Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.

"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti," ujar Heru. 

Kemudian dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh melalui perwakilan KSPSI.

Baca Juga: BIN Jabar Lakukan Vaksinasi di Daerah Perbatasan antara Pangandaran-Tasikmalaya

Yakni mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan hal yang perlu dibahas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas," paparnya. 

Kemudian, Kasetpres menyatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan hasil mengenai pembahasan ini. 

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Tanggerang Selatan Ubah Jam Belajar Kampus

"Kami sudah terima nanti kami akan bahas dengan Kementerian Tenaga Kerja minimal, termasuk Kementerian Ekonomi, Insyaallah besok," terangnya. 

Terkait hal itu, Kasetpres merencanakan rapat secara virtual yang akan dilakukan di kantornya.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x