“Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” tuturnya.
Tim Khusus Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Dibuat Kagum Sang Pahlawan Timnas Indonesia, Bobotoh Ingin Dimas Drajat Gabung Persib Bandung
Tersangka diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Ya, sudah masuk ranah sidik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.***