"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," ujarnya.
Agung menjelaskan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.
Baca Juga: Juninho Bacuna Mendapatkan Serangan Mematikan Dari Para Netizen, Karena Hal ini
Selain itu, Agung menyebut kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.
Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.***