PRIANGANTIMURNEWS - Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru kini terungkap sosok dibalik penembakan gas air mata.
Selain itu terdapat satu orang yang masih dalam masa hukuman dilarang berkecimpung di dunia sepak bola hingga 2030.
Namun ia menjadi sosok utama di balik laga Arema versus Persebaya Mengapa demikian Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru hingga anggota Kepolisian dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka.
Dalam Konferensi pers 50 resmalang Kamis 6 Oktober malam mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Dia mencari tersangka lantaran menuju Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.
Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube Sport Space, Ia dikenakan curhatan pasal 359 360 KUHP lalu ketua Panpel legal Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas Stadion yakni 42.000 padahal kapasitas 38000 dia dikenakan pasal 359 360 pasal 103 contoh pasal 52 nomor 11 Tahun 2022.