Alhamdulillah, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

- 28 Oktober 2022, 18:45 WIB
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022. /PMJ News/

"Diberlakukannya masa berlaku paspor selama 10 tahun tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk proses tetap masih berlaku seperti biasa dengan menyertai dokumen pribadi dan administrasi sesuai dengan PNBP awal.

Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan pemohon pembuatan paspor baik yang usianya diatas 17 tahun dan di usia 17 ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.

Baca Juga: Mengapa Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum

Selain itu bagi setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama perjalanan 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 kebawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses penggantian bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.


"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan prosesnya terlebih dahulu dijadwalkan pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.


Untuk melakukan pembayaran bagi setiap permohonan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.

Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x