Alhamdulillah, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

- 28 Oktober 2022, 18:45 WIB
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan 12 Oktober 2022. /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS - Masa berlaku paspor ada perubahan yang cukup menggembirakan.

Awalnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun.

Adanya perubahan masa berlaku paspor ini tentu menggembirakan bagi masyarakat yang akan membuat paspor.

Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Kejer! Leslar Entertainment Bubar Hari Ini!? Cek Faktanya

Perubahan masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Suyitno mengatakan masa berlaku Paspor mengalami perubahan dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Sekarang Paspor di usia 17 tahun ke atas diberlakukan 10 tahun."kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Suyitno saat sosialisasi di Hotel Tiara Ciamis Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Masyarakat Butuh Keadilan, Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Dibuka Terang Benderang

Namun bagi pemohon paspor yang masih usianya 17 tahun ke bawah tetap masih diberlakukan aturan yang lama berlaku 5 tahun.

Untuk usia 17 keatas baru diberlakukan 10 tahun dan itu di berlakukan sejak tanggal 29 September 2022.

"Diberlakukannya masa berlaku paspor selama 10 tahun tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk proses tetap masih berlaku seperti biasa dengan menyertai dokumen pribadi dan administrasi sesuai dengan PNBP awal.

Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan pemohon pembuatan paspor baik yang usianya diatas 17 tahun dan di usia 17 ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.

Baca Juga: Mengapa Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum

Selain itu bagi setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama perjalanan 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 kebawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses penggantian bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.


"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan prosesnya terlebih dahulu dijadwalkan pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.


Untuk melakukan pembayaran bagi setiap permohonan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.

Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah