Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berpelukan Sebelum Sidang, Putri: Saya Mohon kepada Ibunda Yoshua

- 1 November 2022, 18:12 WIB
 Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda Yoshua  dengan terbata-bata
Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda Yoshua dengan terbata-bata /ANTARA/Muhammad Adimaja

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Baca Juga: Mulai Rabu, 2 November 2022, Siaran TV Analog Mulai Diberhentikan, Ini yang Menjadi Alasannya

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah