Tanpa disadari pistol itu mengeluarkan ledakan dan pelurunya mengenai dinding triplek lalu memantul keluar ruangan pos hingga mengenai korban.
Lebih lanjut, Kabid Propam Polda Kalbar, Kombed (Pol) Andrea Gama Putra menyatakan bahwa yang dilakukan FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal.
FM pun diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kelalaiannya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.***