Terlibat Pembuatan Uang Palsu, Guru MTs Dibekuk Polisi, Ahmad Muhtadi: Akui Tersangka Seorang ASN di Kemenag

- 6 November 2022, 21:26 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama perwakilan Bank Indonesia saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu yang diperoleh dari sindikat uang palsu antar provinsi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama perwakilan Bank Indonesia saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu yang diperoleh dari sindikat uang palsu antar provinsi. /tangkapan layar Instagram @humaspoldajatim

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang guru MTS di Grobogan yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) diringkus petugas Polda Jatim.

Penangkapan dilakukan karena, guru yang berada di lingkungan Kemenag tersebut terlibat dalam pembuatan uang palsu.

Saat ini guru berinisla SD itu ditahan di Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Indian Predator: Murder in Courtroom, Saat Kekuatan Emak-emak Kalahkan Preman Terkuat

Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi mengakui salah satu tersangka kasus dugaan pembuatan uang palsu bernama Sahid Danuaji yang diungkap Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Grobogan.

"Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan," kata Ahmad Muhtadi kepada antara Minggu 6 November 2022 seperti dikutip priangantimurnews.com.

Ia mengakui mengetahui ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial, karena dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala Kemenag Grobogan juga belum lama.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Aston Villa vs Man Utd, Susunan Pemain, Berita Tim, Prediksi, Liga Inggris 2022

Sementara informasi lewat surat resmi, dia mengakui, belum menerima, sehingga masih menunggu kepastian nama tersebut apakah benar terlibat dalam kasus dugaan uang palsu.

"Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin," ujarnya.

Karena yang bersangkutan sudah berani berbuat, kata dia, tentunya juga harus berani bertanggung jawab.

Terkait statusnya sebagai ASN, imbuh dia, sesuai aturan tentunya akan ada konsekuensi, mulai dari pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.

Semua ASN di Kantor Kementerian Agama, kata dia, harusnya "terima in pandum" atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut.

Baca Juga: Kisah Mauli Lessy Seorang Satpam Yang Menjadi Andalan Timnas Indonesia, Inspirasi Manahati Lestusen!

"Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan," ujarnya.

Adanya kasus tersebut, imbuh dia, melalui masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.

Berita di sejumlah media elektronik sebelumnya, disebutkan Polda Jatim dalam rilis kasus uang palsu menyebutkan bahwa Sahid Danuji diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu.

Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai Maret hingga April 2022 dengan nominal yang tercetak berkisar Rp2 miliar. Sedangkan yang sudah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan sebesar Rp800 miliar di antaranya diamankan Polisi.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x